Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Beredar, Komdigi Buka Suara

Redaksi,  CNBC Indonesia
25 September 2026 10:50
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (CNBC Indonesia/Novina Putri Besari)
Foto: Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (CNBC Indonesia/Novina Putri Besari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tegas kabar yang beredar luas mengenai pemadaman akses internet nasional selama tiga hari, mulai tanggal 25 hingga 27 September 2026. Dokumen yang menyebar dengan cepat melalui pesan daring itu dinyatakan palsu dan berita bohong, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/9/2026).

Kabar tersebut berbentuk dokumen bertajuk "Surat Peringatan" bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang mengatasnamakan Komdigi serta mencantumkan nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Isinya menyebutkan adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang akan menyebabkan akses internet terputus selama tiga hari berturut-turut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa dokumen tersebut murni pemalsuan. Ia menyatakan tidak ada kebijakan atau rencana pemadaman internet nasional pada tanggal yang disebutkan.

"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," ujar Angga dalam keterangan tertulisnya.

Ia memastikan seluruh layanan tetap berjalan normal.

"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir."

Komdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menarik uang tunai atau menghindari transaksi digital. Sistem perbankan dan mesin ATM tetap beroperasi seperti biasa, dan tidak ada dasar bagi tindakan terburu-buru tersebut.

Selain itu, masyarakat diminta jangan percaya pesan yang meminta menarik uang atau menunda pembayaran karena alasan pemadaman internet.

Komdigi mengimbau agar pesan hoaks jangan diteruskan ke kerabat atau kelompok percakapan. Warga diminta memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi Komdigi atau instansi terkait lainnya.

Pihak kementerian bersama aparat penegak hukum sedang menelusuri siapa yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu ini. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3) mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui tidak benar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," tegas Angga.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Komdigi: Jika Ada Konten Pejompongan Hilang, Itu Inisiatif Platform


Most Popular
Features