Diskon Biaya E-Commerce UMKM 50% Segera Rampung, Ini Kata Maman

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
27 August 2026 16:27
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat doorstop usai acara UMKM Finance Summit 2026 dengan tema "Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkap perkembangan terbaru kebijakan pemangkasan biaya layanan e-commerce sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Implementasi kebijakan itu disebut sudah mendekati tahap akhir.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, proses integrasi teknis kebijakan tersebut dengan sistem pemerintah kini sudah mencapai sekitar 95%. Pemerintah tinggal menyelesaikan sejumlah persoalan terkait jadwal integrasi dengan sistem SAPA UMKM.

"Terkait kebijakan insentif pemberian diskon 50% kepada usaha mikro dan kecil ya, dan dengan catatan yang memproduksi produk dalam negeri, itu kan sebetulnya sebuah bentuk upaya kita untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing terhadap usaha mikro dan kecil kita, yang memang mereka beraktivitas dalam berjualan di e-commerce," kata Maman saat konferensi pers Kick Off Road to Harbolnas 2026 di Auditorium Kemendag, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Maman menjelaskan, kebijakan tersebut kini tidak lagi berada pada tahap pembahasan substansi, melainkan sudah masuk ke proses integrasi sistem. Pemerintah masih melakukan peninjauan terhadap timeline pelaksanaan agar sistem dapat terhubung dengan baik.

"Nah, sekarang sudah sampai pada tahap integrasi teknis. Memang kemarin sudah hampir final, tapi ada beberapa yang lagi kita review terkait timeline waktunya saja pada saat proses integrasi dengan sistem Sapa UMKM," ujarnya.

Menurut dia, integrasi dengan SAPA UMKM penting karena pemerintah perlu memiliki basis data, untuk memantau perkembangan pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui platform digital.

"Kenapa bagi Kementerian UMKM menjadi penting integrasi dengan sistem ini? Karena kami, kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online, dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat, dalam men-support mendukung tumbuh kembangnya usaha mikro kecil kita yang berjualan di e-commerce," jelas dia.

Dengan perkembangan tersebut, Maman menyebut implementasi kebijakan diskon biaya layanan tersebut tinggal menyelesaikan sebagian kecil proses integrasi.

"Jadi tinggal tahapan itu saja, ya saya pikir sudah 95%, tinggal 5% lagi, ada beberapa ini masalah timeline schedule saja pada saat proses integrasinya. Itu saja sih tinggal sedikit lagi," kata Maman.

Sebelumnya, Kementerian UMKM menargetkan kebijakan pemotongan biaya layanan e-commerce sebesar 50% mulai diterapkan pada Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri melalui platform digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, implementasi kebijakan tidak dapat dilakukan secara manual karena jumlah pelaku usaha yang terdampak mencapai ratusan ribu hingga jutaan seller di berbagai platform.

Pemerintah kala itu masih menunggu kesiapan teknis dari masing-masing platform. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen), masa persiapan teknis implementasi diberikan paling lama enam bulan. Namun, Kementerian UMKM mendorong agar kebijakan dapat berjalan lebih cepat.

"Kita lagi menunggu dulu kesiapan dari platform. Kan targetnya kalau di Permen maksimal itu 6 bulan persiapan teknisnya. Tapi kalau dari Pak Menteri segera mungkin kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar sudah bisa jalan. Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," ujar Temmy saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Temmy menjelaskan, pemotongan biaya layanan 50% diberikan kepada seller yang menjual produk dalam negeri di platform digital. Namun, nilai penghematan yang diterima setiap penjual tidak akan sama karena bergantung pada struktur biaya layanan masing-masing marketplace.

"Contohnya gini, range dari biaya lainnya itu antara 10-18%. Yang kita lakukan itu mandatory fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Kalau kemarin yang terapkan biaya lainnya tinggi ya diskonnya pasti akan lebih banyak. Mudah-mudahan sih mereka melakukan penyesuaian," jelasnya.

Pemerintah Atur Kemitraan Marketplace

Selain memangkas biaya layanan, pemerintah juga menyiapkan pembenahan hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan pelaku UMKM.

Temmy mengatakan selama ini banyak seller langsung menyetujui syarat dan ketentuan (terms and conditions/T&C) yang diberikan platform tanpa terlebih dahulu memahami isi perjanjiannya.

Karena itu, pemerintah bersama platform digital akan menyusun klausul minimum yang wajib tercantum dalam perjanjian kemitraan, termasuk mengenai besaran komisi dan perubahan biaya layanan.

"Selama ini seller itu T&C-nya itu langsung tidak dibaca, langsung di-accept. Sekarang kita duduk bareng dengan para platform kita bahas nih, term and condition apa kemitraannya, ada klausul minimal yang harus ada di sana, termasuk pengenaan komisi tadi, berapa dan itu mengikat selama masa waktu tertentu. Dan platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Kebijakan insentif tersebut sebelumnya telah dimuat dalam aturan Kementerian UMKM mengenai Perlindungan Peningkatan Daya Saing. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan potongan biaya layanan harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya terdaftar dalam sistem SAPA UMKM.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri UMKM Sebut Ojol Tak Mau Jadi Karyawan: 100% Pilih Status Usaha


Most Popular
Features