Inggris Terapkan Aturan RI, Amerika Tak Terima Langsung Bertindak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendesak Inggris untuk tidak menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Gedung Putih menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani perusahaan teknologi AS secara tidak proporsional.
Dalam dokumen tanggapan terhadap konsultasi pemerintah Inggris terkait keamanan online, pemerintah AS menolak penerapan pembatasan yang bersifat seragam untuk semua platform. Washington menilai pendekatan tersebut bukan solusi efektif untuk mengatasi risiko yang dihadapi anak-anak di internet.
Pemberitahuan yang dipublikasikan Kedutaan Besar AS di London juga menyebut mekanisme pembatasan usia bagi kelompok usia 13 hingga 16 tahun tidak akan berjalan efektif.
"Metode teknis yang dikembangkan untuk membedakan anak di bawah umur dari orang dewasa tidak dapat begitu saja digunakan kembali untuk ambang usia yang lebih muda," tulis pemerintah AS, dikutip dari The Guardian, Kamis (11/6/2026).
Sebagai alternatif, pemerintahan Presiden Donald Trump meminta Inggris memberikan orang tua alat yang lebih kuat untuk mengelola pengaturan privasi dan kontrol akun anak-anak mereka. Pemerintah AS juga mendorong platform digital menghadirkan pengalaman online yang sehat bagi pengguna muda dibandingkan menerapkan larangan total.
Perbedaan pendekatan terkait keamanan digital selama ini menjadi sumber ketegangan antara Gedung Putih dan pemerintah Inggris. Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act) Inggris, khususnya, menuai kritik dari AS karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Wakil Presiden AS, JD Vance, bahkan pernah menyatakan bahwa kebebasan berbicara di Inggris sedang mengalami kemunduran. Sementara itu, seorang anggota senior Partai Republik di Kongres AS menyebut aturan tersebut sebagai "undang-undang sensor internet Inggris".
Di sisi lain, Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, diperkirakan akan mengumumkan larangan terhadap aplikasi media sosial yang dianggap "berbahaya" pekan depan. Pemerintah Inggris juga tengah menyiapkan sejumlah pembatasan lain, termasuk kemungkinan memblokir percakapan dengan orang asing di platform gim.
Selain itu, pemerintah Inggris sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk anak-anak.
Hingga kini, pemerintah Inggris belum mengungkap aplikasi apa saja yang akan masuk dalam kategori "berbahaya". Namun, sejumlah platform pendidikan diperkirakan akan mendapat pengecualian. Laporan media setempat menyebut YouTube Kids berpotensi tidak masuk dalam daftar larangan tersebut.
Lebih Duluan Diterapkan di Indonesia
Aturan penggunaan media sosial ini sudah lebih dulu diterapkan di Indonesia. Aturan tersebut tertera pada PP Tunas yang sudah diimplementasikan sejak 28 Maret 2026. Terdapat delapan platform telah mematuhi aturan tersebut.
Kedelapan platform itu adalah Delapan platform dalam tahap awal aturan dan masuk sebagai berisiko tinggi, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
"Tapi kita tidak berhenti di 8 platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi 1-2, dia akan berpindah ke lainnya," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam konferensi pers, di Jakarta, April lalu.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]