Komodo Dimasukkan di Dalam Pipa Paralon, Dijual Rp 31,5 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Perdagangan satwa langka masih marak terjadi di Indonesia. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayari dan ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Pihak kepolisian mengungkapka terdapat lima klaster kejahatan. Ini terdiri dari perdagangan ilegal satwa yang dilindungi hingga pendistribusian tanpa prosedur yang resmi.
"Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Roy H.M. Sihombing dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
Pertama, adalah perdagangan ilegal tiga ekor komodo atau Baranus komodoensis. Hewan tersebut didapatkan dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga Rp 5,5 juta. Komodo anakan diselundupkan ke Surabaya di dalam pipa paralon.
Kemudian para tersangka menjualnya kembali di Surabaya dengan harga yang jauh lebih tinggi Rp 31,5 juta. Dilaporkan pula hewan-hewan itu dipasarkan di wilayah lain dengan harga yang lebih mahal.
Terdapat enam tersangka dalam kasus ini, yang juga diduga memperdagangkan sekitar 20 komodo sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp 565 juta.
Klaster kedua adalah peyimpanan dan penjualan satwa dalam kondisi hidup untuk diselundupkan ke luar negeri. Pihak kepolisian mengamankan 16 ekor satwa terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung, terdapat empat orang tersangka dalam kasus ini.
Klaster ketiga juga mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi yakni empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria dan delapan biawak. Seorang tersangka diamankan dengan dugaan menyimpan, memelihara, dan menjual satwa.
Untuk klaster keempat, pihak kepolisian mengungkapkan nilai yang fantastis mencapai Rp 8,4 miliar. Tersangka menyimpan 140 kiligram sisik trenggiling di sebuah rumah di Surabaya yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Sementara itu, dua tersangka diamankan dalam kasus pelanggaran karantina di klaster kelima. Mereka mengirimkan satwa antar wilayah tanpa dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan dan tidak melakukan pelaporan kepada petugas karantina.
Barang bukti yang diamankan adalah 89 ekor satwa, dari soal layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi serta ular cincin.
Semua tersangka itu dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana yang berat.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]