Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Online & Offline

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Sabtu, 21/02/2026 16:15 WIB
Foto: Ilustrasi Pinjol (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia -Modus kejahatan di era digital kian beragam. Salah satu yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam banyak kasus, data KTP disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Hal ini bisa terjadi karena sebagian layanan pinjol memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara daring hanya dengan data KTP, bahkan tanpa verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang KTP.

Untuk memastikan apakah data KTP anda pernah digunakan untuk mengajukan pinjol, pengecekan dapat dilakukan melalu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan ini tersedia baik secara online maupun offline.


Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara Cek Online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik 'Ajukan Permohonan'

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Cek Offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara Fintech Bantu Perempuan & UMKM Lewat Kredit Produktif