Pemerintah Beri Peringatan Keras, Medsos Cuma Punya Waktu 3 Jam

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
11 February 2026 16:45
Daftar Negara Paling Betah 'Melototin' Aplikasi HP, Ada RI?
Foto: Infografis/Daftar Negara Paling Betah 'Melototin' Aplikasi HP, Ada RI?/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform media sosial yang beroperasi di India hanya punya waktu tiga jam untuk menghapus konten ilegal. Peraturan baru ini akan mulai berlaku mulai 20 Februari 2026 mendatang.

India memperketat aturan sebelumnya soal penghapusan konten ilegal. Aturan itu memberikan platform waktu hingga 36 jam atau sekitar 1,5 hari.

Belum ada komentar terkait aturan baru ini dari pihak media sosial.

Namun seorang eksekutif media sosial mengatakan aturan itu tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Dia juga mencatat waktu yang lebih panjang pada aturan di dunia internasional.

"Aturan ini tidak pernah melalui konsultasi. Standar internasional menyediakan waktu lebih panjang," kata sumber tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu (11/2/2026).

Laporan transparansi platform menyebutkan India cukup sering meminta penghapusan konten selama beberapa tahun terakhir. Salah satunya Meta yang membatasi lebih dari 28 ribu konten di negara itu hanya dalam waktu enam bulan pertama 2025 lalu.

Sementara itu, mitra firma hukum India Panag & Babu, Akash Karmakar juga mengkritik keputusan tersebut. Menurutnya tidak mungkin media sosial bisa menghapus konten hanya dalam waktu tiga jam saja.

"Secara praktis tidak mungkin perusahaan media sosial menghapus konten selama tiga jam," kata Karmakar.

"Diasumsikan tidak ada penerapan pikiran atau kemampuan dunia nyata untuk menolak kepatuhan," dia menjelaskan.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Judol Menggila Gerogoti Warga RI, Jumlahnya 20 Kali Luas GBK


Most Popular
Features