MARKET DATA

Australia Terapkan Aturan Indonesia, Langsung Banjir Kritikan

Redaksi,  CNBC Indonesia
11 December 2025 13:15
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berbicara selama konferensi pers dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto (tidak terlihat) di Istana Merdeka di Jakarta, Indonesia, 15 Mei 2025. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Foto: Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berbicara selama konferensi pers dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto (tidak terlihat) di Istana Merdeka di Jakarta, Indonesia, 15 Mei 2025. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Australia menjadi negara pertama di dunia yang dengan tegas menerapkan aturan pelarangan media sosial bagi anak usia 16 tahun ke bawah. Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga sudah meresmikan aturan pembatasan media sosial untuk anak pada Maret 2025, tetapi dengan pengkategorian bertingkat.

Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun. Anak juga dibolehkan memiliki akun media sosial asal diizinkan oleh orang tua.

Penetapan rentang usia, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.

Kembali ke pelarangan total di Australia, protes besar-besaran dilakukan netizen, sehari setelah penetapan aturan yang menghebohkan dunia tersebut. Banyak netizen membanjiri media sosial dan mengklaim berusia di bawah 16 tahun.

Bahkan, ada yang mengomentari akun TikTok Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan mengatakan "saya masih di sini, tunggu sampai saya bisa ikut memilih dalam pemilu," kata netizen tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (11/12/2025).

Albanese merespons aksi kritik besar-besaran di media sosial dengan mengatakan penerapan aturan baru ini pasti memicu gejolak di awal. Namun, ia menegaskan aturan ini nantinya akan menyelamatkan masyarakat.

Di bawah aturan baru Australia, 10 raksasa media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, harus membatasi platformnya dan tidak mengizinkan ada pengguna di bawah 16 tahun. Jika tidak patuh, platform akan dikenakan denda US$33 juta.

"Ini adalah hukum, ini bukan sesuatu yang bisa diabaikan," kata Albanese di Sky News News Corp.

"Beberapa anak muda yang belum dihapus dari media sosial mengirimkan pemberitahuan yang membanggakan hal itu. Itu hanya memberi tahu platform siapa mereka, dan karenanya akan dihapus," ia menambahkan.

Pemerintah di beberapa negara mengatakan akan memonitor penerapan aturan baru di Australia dan mempertimbangkan apakah akan mengikuti jejak serupa. Senator Republik AS Josh Hawley mendukung aturan pelarangan medsos untuk anak, menurut koran Nine.

Sementara itu, Prancis, Denmark, Malaysia, dan beberapa negara lain mengatakan berencana untuk meniru model Australia.

Regulator internet Australia, Komisioner eSafety, akan meminta semua platform yang terdampak untuk melaporkan jumlah akun di bawah usia 16 tahun pada hari-hari sebelum dan sesudah larangan tersebut diberlakukan sejak Rabu (10/12), kata Menteri Komunikasi Anika Wells.

Meta mengulangi penentangannya terhadap undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa beberapa ahli, advokat, dan kelompok orang tua khawatir hal itu mendorong remaja mengakses platform internet yang kurang diatur.

"Ini akan mengakibatkan penerapan hukum yang tidak konsisten dan pada akhirnya tidak membuat kaum muda lebih aman," kata seorang juru bicara.

TikTok dan Snap (Snapchat), menolak berkomentar tentang implementasi tersebut, sementara YouTube, X, Twitch milik Amazon, Reddit, dan Kick milik Australia, tidak segera dapat dihubungi untuk memberikan komentar.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komdigi Pantau Ketat Medsos Jamin Tak Bungkam Kritik Netizen


Most Popular
Features