Aturan Indonesia Jadi Tren Dunia, Efeknya Sudah Mulai Terasa

Redaksi,  CNBC Indonesia
27 February 2026 15:00
GenZ Sudah Candu Akut, Tak Bisa Lepas TikTok-YouTube
Foto: Infografis/ GenZ Sudah Candu Akut, Tak Bisa Lepas TikTok-YouTube/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan soal pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur saat ini menjadi tren yang menular di banyak negara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah mengeluarkan PP Tunas pada Maret 2025.

Aturan tersebut membagi klasifikasi usia anak menjadi 13-18 tahun dalam mengakses media sosial. Namun, Indonesia tidak memberlakukan pemblokiran total seperti Australia.

Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun secara merata sejak Desember 2025. Langkah ini kemudian menjadi sorotan negara-negara lain yang berencana menerapkan aturan serupa.

Bukan cuma di Asia seperti Malaysia dan India, wacana serupa juga dibicarakan di negara-negara Eropa. Inggris pada Januari lalu juga mempertimbangkan pelarangan medsos untuk melindungi anak-anak di ranah digital.

Aturan di Inggris belum secara resmi ditetapkan, namun efeknya sudah terasa. Platform media sosial mulai memperlihatkan itikad baik dalam melindungi anak-anak di media sosial.

Salah satunya Instagram, platform di bawah naungan Meta. Instagram mengatakan akan mulai memperingatkan orang tua yang mendaftar ke penyetelan opsional 'supervisi', jika anak mereka mencoba mengakses konten-konten terkait kekerasan diri (self-harm) atau bunuh diri.

"Peringatan ini dibangun atas upaya kami selama ini untuk membantu melindungi anak-anak dari konten-konten yang berpotensi berbahaya di Instagram," kata platform dalam sebuah pernyataan.

"Kami memiliki kebijakan yang tegas melawan konten yang mempromosikan atau merayakan bunuh diri dan kekerasa diri," pernyataan itu menambahkan.

Kebijakan Instagram yang ada saat ini akan langsung memblokir pencarian terkait kekerasan diri dan bunuh diri. Instagram juga mengatakan aplikasi akan mengalihkan pencarian tersebut ke sumber-sumber dukungan yang diperlukan.

Adapun penambahan untuk peringatan ke orang tua jika anak mereka mencari konten-konten berbahaya akan mulai digulirkan pada pekan depan di beberapa negara seperti AS, Inggris, Australia, dan Kanada. Perlu dicatat, fitur ini hanya berlaku untuk orang tua yang memasang penyetelan 'supervisi'.

Pemerintah di seluruh dunia kompak meningkatkan upaya perlindungan anak di media sosial, termasuk Indonesia melalui PP Tunas dan negara-negara lain yang berencana memberlakukan aturan serupa Australia.

Di Inggris, dilakukan tindakan untuk menyetop akses konten pornografi bagi anak. Hal ini memicu ketegangan dengan AS dengan dalih pembatasan kebebasan berpendapat.

(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Psikolog Respons Aturan Baru RI Batasi Medsos Buat Anak


Most Popular
Features