Makin Banyak Negara Ikut Aturan Indonesia, Dunia Berubah Total

Redaksi,  CNBC Indonesia
09 February 2026 13:55
GenZ Sudah Candu Akut, Tak Bisa Lepas TikTok-YouTube
Foto: Infografis/ GenZ Sudah Candu Akut, Tak Bisa Lepas TikTok-YouTube/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur menjadi sorotan negara-negara dunia. Makin banyak pemangku kebijakan yang membahas regulasi tersebut, setelah sebelumnya sudah ditetapkan di Indonesia sejak Maret 2025 melalui PP Tunas.

Namun, Indonesia tidak serta-merta memukul rata pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah umur. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membagi klasifikasi umur anak menjadi 13-18 tahun untuk akses media sosial. Anak juga masih bisa memiliki akun media sosial, asalknya diizinkan oleh orang tua.

Aturan pembatasan akses media sosial ini lebih drastis diimplementasikan di Australia sejak Desember 2025. Australia menjadi negara pertama yang dengan tegas melarang akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun secara total.

Aturan serupa kemudian dikaji oleh Malaysia. Pemerintah setempat mengungkapkan rencana merealisasikan aturan pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai tahun ini, meskipun belum mengungkap jadwal pastinya.

Negara-negara Eropa termasuk Spanyol, Yunani, Inggris, dan Prancis juga sedang mempertimbangkan sikap yang lebih tegas terhadap penggunaan media sosial karena kekhawatiran atas dampak negatif yang dirasakan pada anak-anak.

Terbaru, Perdana Menteri Ceko Andrej Babis pada akhir pekan lalu juga mengungkapkan dukungannya terhadap aturan pemblokiran media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Hal ini menunjukkan fenomena aturan pembatasan media sosial mulai marak di negara-negara Eropa.

"Saya mendukung [aturan pembatasan media sosial bagi anak] karena para ahli yang saya kenal mengatakan bahwa media sosial sangat berbahaya bagi anak-anak. Kita harus melindungi anak-anak kita," kata Babis dalam pesan video rutin yang diunggah di beberapa akun media sosialnya pada Minggu (8/2) waktu setempat, tanpa memberikan detail lebih lanjut, dikutip dari Reuters, Senin (9/2/2026).

Selanjutnya, Wakil Perdana Menteri Karel Havlicek, mengatakan melalui siaran televisi dengan CNN Prima News bahwa kabinet sedang mempertimbangkan secara serius aturan pemblokiran media sosial bagi anak. Jika berlanjut, Havlicek mengatakan aturan itu akan diajukan legislator pada tahun ini.

Spanyol dan Yunani pada pekan lalu sudah mengajukan aturan pemblokiran media sosial bagi remaja. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran terkait efek adiktif dari penggunaan media sosial. Langkah ini diungkap Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez pada pekan lalu.

Inggris juga mempertimbangkan pelarangan serupa Australia, sementara Prancis sedang mengkaji aturan di lembaga legislasi untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

Pemerintah dan pemangku kebijakan di berbagai belahan dunia sedang menyorot dampak penjajalan layar HP oleh anak terhadap tumbuh-kembang dan kesehatan mental mereka.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Malaysia Ikut Aturan Indonesia, Dunia Ramai-ramai Berubah Total


Most Popular
Features