Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
24 September 2025 18:00
BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Namun pencairan tidak bisa dilakukan 100% seperti umumnya.

Jumlah yang bisa dicairkan hanya berkisar 10%-30%. Untuk 30% bisa digunakan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Jika Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa resign terdapat beberapa syarat yang perlu dikumpulkan. Salah satunya adalah kepesertaan telah melakukan minimal 10 tahun.

Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4. Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

- KTP pasangan atau KK; dan

- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Kriteria

Untuk mencairkan JHT juga terdapat beberapa kriteria yang. Berikut beberapa di antaranya:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada).

Cara Pencairan JHT Secara Online

Untuk pencairan JHT, Anda bisa melakukannya secara langsung maupun online. Untuk cara terakhir, dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun cara ini hanya bisa dilakukan untuk mereka yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini langkah-langkah pengajuan melalui Lapakasik:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Aplikasi JMO

Selain melalui Lapakasik, Anda juga bisa mengakses aplikasi JMO. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Berikut tahapan mengklaim saldo melalui aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO

- Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

- Setelah menu utama terbuka, pilih 'Jaminan Hari Tua'

- Tekan tombol 'Klaim JHT'

- Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

- Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

- Klik tombol 'Selanjutnya'

- Pilih dari 'Sebab klaim,' kemudian tekan 'Selanjutnya'

- Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik 'Sudah'

- Klik 'Ambil Foto' untuk mengambil foto selfie Anda

- Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik 'Selanjutnya'.

- Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik 'Konfirmasi'. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses.

- Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.

- Perlu diingat jika proses klaim saldo berlangsung satu hingga tiga hari.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Link Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Lainnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular