Geger Bank Digital Kena Kasus Pencucian Uang, Didenda Rp 49 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Bunq di Belanda dikenakan sanksi denda senilai 2,6 juta euro atau setara Rp49,45 miliar. Pasalnya Bunq dinilai gagal mengontrol praktik pencucian uang di platformnya.
Bank sentral Belanda,DNB, mengatakan bahwaBunq dikenakan denda pada Mei 2025. Disebutkan bahwa Bunq memiliki "kekurangan serius dalam pengendalian pencucian uang" di dalam platfornya pada periode Januari 2021 hingga Mei 2022, dikutip dari Reuters, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, Bunq mendapat status sebagai unicorn pada 2021 silam. Pada awal 2022, Bunq menggugat BNB ke pengadilan karena menyebut strategi anti pencucian uang dari bank sentral tersebut ketinggalan zaman dan tidak efektif, dikutip dari laporan Vixio.
Pengadilan Banding Industri dan Perdagangan Belanda (CBb) pada 2022 lalu berpihak pada Bunq dan menyebut DNB tak memiliki bukti kuat bahwa metode penyaringan yang dilakukan Bunq melanggar hukum.
Pada laman blog resmi Nvidia, disebut bahwa Bunq melawan penipuan keuangan dengan bantuan AI dan komputasi dari raksasa chip asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Laman blog yang dipublikasikan pada Juni 2024 tersebut menyebut bahwa Bunq menawarkan layanan bank online kapan saja dan di mana saja. Melalui aplikasi Bunq, pengguna bisa mengelola kebutuhan keuangan secara online tanpa berkunjung ke bank fisik.
"Untuk melayani kebutuhan nasabah yang bertumbuh, Bunq menggunakan AI-generatif dalam mendeteksi penipuan dan pencucian uang," tertera dalam blog Nvidia.
Bunq memiliki lebih dari 12 juta nasabah dan mengelola deposit seniali lebih dari 8 miliar euro (Rp130 triliun). Berdiri pada 2012, Bunq disebut sebagai salah satu bank digital terbesar di Uni Eropa.
(fab/fab)