Rekam Medis Ketahuan Buat Bungkus Jajanan, RS Kena Denda Rp 610 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah rumah sakit swasta besar di Thailand didenda 1,21 juta baht (sekitar Rp 610 juta) setelah rekam medis pasien dalam bentuk dokumen kertas ditemukan digunakan sebagai bungkus camilan.
Insiden ini merupakan salah satu dari lima kasus besar yang dilaporkan pada oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Pemerintah Thailand (Personal Data Protection Committee/PDPC), bersamaan dengan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pihak karena melanggar undang-undang pelindungan data.
Rumah sakit yang tidak disebutkan namanya itu menjadi sorotan setelah dokumen dari registrasi pasiennya ditemukan digunakan sebagai kantong untuk camilan renyah yang dikenal dengan nama lokal Khanom Tokyo.
Investigasi yang dilakukan oleh PDPC mengungkap bahwa lebih dari 1.000 dokumen penting telah salah kelola setelah dikirim untuk dimusnahkan.
Pihak rumah sakit mengaku telah menyerahkan proses pemusnahan dokumen kepada sebuah usaha kecil, namun mereka gagal melakukan pengawasan. Pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya, dan menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bocor setelah disimpan di tempat mereka.
PDPC akhirnya menjatuhkan denda sebesar 1,21 juta baht kepada rumah sakit tersebut. Sementara itu, pemilik usaha pemusnahan dokumen yang lalai didenda sebesar 16.940 baht, demikian dikutip dari Bangkok Post, Senin (4/8/2025).
Dalam kasus lain, komite mengungkap bahwa sebuah lembaga pemerintah membocorkan data pribadi lebih dari 200.000 warga setelah mengalami serangan siber terhadap aplikasi web miliknya. Data tersebut kemudian dijual di dark web.
Hasil penyelidikan menunjukkan lemahnya sistem keamanan, seperti penggunaan kata sandi yang mudah ditebak, tidak adanya penilaian risiko, serta ketiadaan perjanjian pemrosesan data dengan pengembang aplikasi web tersebut.
Total denda sebesar 153.120 baht dijatuhkan kepada lembaga tersebut dan kontraktor swasta yang terlibat.
Tiga kasus lainnya melibatkan kebocoran data dari pengecer dan distributor daring, dengan nilai denda berkisar antara 500 ribu baht hingga 7 juta baht.
Sejak tahun 2024, PDPC telah menyelesaikan enam kasus pelanggaran data pribadi dengan total denda mencapai 21,5 juta baht.
(dem/dem)