Geger Lamar Kerja Ditagih Pinjol, Ini Cara Cek KTP Dipakai Utang

Redaksi, CNBC Indonesia
11 July 2024 18:40
Pakar Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Gagal Bayar Pinjol
Foto: Infongrafis/ Pakar Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Gagal Bayar Pinjol/ Ilham Restu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) kian menjamur di era digital saat ini. Meski memberikan kemudahan dalam pengajuan, pinjol juga membawa risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP.

Warga RI baru-baru ini geger karena kasus 27 orang pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan yang malah diburu penagih utang.

Polisi membeberkan modus yang dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan mencuri data pelamar kerja untuk didaftarkan di aplikasi fintech P2P lending dan pay later.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam aksinya itu R selaku terlapor menawarkan pekerjaan sebagai admin counter HP kepada korban. Selain itu, terlapor juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban.

"Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP," kata Ade Ary kepada wartawan seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (9/7).

Setelah menerima data dan identitas para korban, terlapor kemudian menggunakannya untuk berutang di aplikasi fintech P2P lending dan pay later. Penggunaan data pribadi ini dilakukan terlapor tanpa sepengetahuan para korban.

"Melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain, kredit online ya, seperti Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," tutur Ade Ary.

Banyak peminjam melaporkan bahwa data KTP mereka telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menyediakan utang online.

Selain itu, ada juga individu yang mengambil keuntungan dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan tanpa izin untuk pinjol, Anda dapat memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara cek KTP dipakai utang lewat online

Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pengecekan. Dokumen-dokumen tersebut termasuk KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.

Setelah semua dokumen tersebut lengkap, pemohon bisa melanjutkan ke tahap pengecekan SLIK OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
  2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  3. Pilih "Pendaftaran".
  4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
  5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik "Selanjutnya".
  6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol "Ajukan Permohonan".
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Cara cek KTP disalahgunakan utang secara offline

Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

  1. Hadir secara langsung ke kantor OJK.
  2. Bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika dikuasakan).
  3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
  4. Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Jika terdapat pinjaman yang tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157, email [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.

Cara amankan KTP agar tidak dipakai utang orang lain

Periksa Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Rutinlah memeriksa informasi debitur di SLIK. Meskipun Anda tidak pernah membuka kartu kredit atau mengambil pinjaman, Anda dapat mengakses situs konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sana, Anda dapat mendeteksi jika ada yang menggunakan data pribadi Anda sebagai debitur.

Jangan Sembarangan Klik Link di Email

Hindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui email. Langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan serangan phishing atau penipuan online.

Lindungi Data Pribadi Anda

Jika suatu website mencurigakan meminta informasi pribadi, jangan pernah memberikan data tersebut secara cuma-cuma.

Jangan Berikan Kode OTP Kepada Siapapun

Jangan pernah membagikan one-time password (OTP) atau kombinasi password kepada siapapun, baik secara online maupun melalui telepon. Gunakan password manager untuk menyimpan kombinasi password jika Anda sering lupa.

Aktifkan Pemberitahuan Transaksi

Jika bank Anda memiliki fitur pemberitahuan transaksi, manfaatkanlah. Fitur ini membantu mendeteksi aktivitas tidak wajar di rekening Anda.

Hancurkan Fotokopi KTP

Jika Anda masih memiliki fotokopi KTP, pastikan untuk menghancurkannya sebelum membuangnya. Ini mencegah identitas Anda diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan langsung memberikan data pribadi seperti alamat lengkap, nomor KTP, nomor paspor, nomor SIM, nomor rekening, nomor kartu kredit, nama ibu, hingga rekam medis tanpa pertimbangan matang.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suasana Bak Kuburan di PGC, Pedagang HP Ngeluh Sepi Pembeli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular