Banyak yang Salah, Ini Beda Pinjol dengan Aplikasi Fintech Izin OJK

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
09 July 2024 11:45
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kartu Kredit, Paylater & Pinjol
Foto: Infografis/ Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kartu Kredit, Paylater & Pinjol/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membagikan cara membedakan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ilegal dengan aplikasi fintech P2P lending berizin OJK.

Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan menyebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat antara pinjol dan P2P lending berizin OJK.

Pertama, yakni masalah keamanan data. Perlu diingat fintech P2P lending berizin hanya meminta akses ke Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN) pada ponsel Anda.

Hal ini sesuai dengan regulasi terkait perlindungan data pribadi konsumen. Mereka akan meminta izin yang jelas sebelum mengakses data pribadi dan tidak akan menyalahgunakannya.

Aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol bakal meminta akses HP lainnya seperti daftar kontak sehingga berisiko mencuri data pribadi pengguna.

Kedua, dari sisi transparansi informasi. Fintech P2P lending berizin akan memberikan informasi yang transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya.

Serta memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

"Soal tanda tangan, lembaga berizin akan menggunakan platform yang memiliki sertifikat elektronik, bukan hanya tombol persetujuan," ujarnya dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Selasa (9/7/2024).

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat juga harus cek dan memastikan terlebih dahulu bahwa platform fintech tersebut berizin resmi dari OJK melalui situs resmi OJK atau AFPI.

Selain itu, fintech P2P lending legal akan mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

Dari segi proses penagihan, P2P lending yang terdaftar OJK melakukannya secara profesional, etis dan tunduk pada aturan. Mereka tidak melakukan tindakan intimidasi, juga tidak menggunakan cara-cara yang asusila atau kekerasan dalam proses penagihan.

AFPI mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis teknologi. Gunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

"Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat terlindungi dari risiko 'pinjol' dan dapat memanfaatkan layanan fintech P2P lending yang diawasi untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan aman dan nyaman," pungkasnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fintech P2P Lending Kontribusi Rp 785 T ke Perekonomian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular