
Fintech P2P Lending Kontribusi Rp 785 T ke Perekonomian

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Januari 2024 pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending mencapai 18,4% dibandingkan dengan Desember 2023 yang sebesar 16,67%. Tercatat outstanding P2P lending mencapai Rp 60,42 triliun yang dibarengi dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga, yakni pada posisi 2,95%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, catatan positif tersebut merupakan prestasi baik. Bahkan menurut dia, industri fintech P2P lending berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sejak industri ini berdiri.
"Dalam catatan kami sudah sekitar Rp 785 triliun. Jadi uang yang sangat besar. Dan kita mencatat dan lihat bahwa di saat sekarang, pertumbuhan pembiayaan yang dilakukan industri P2P lending juga tinggi. Di data terakhir ada 18,4%" ungkap dia dalam Fintech Lending Outlook 2024 CNBC Indonesia, Kamis (07/03/2024).
Dia juga menyebut industri fintech P2P lending merupakan masa depan pembiayaan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena layanan P2P lending memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di Indonesia.
Menurut Agusman bahwa layanan P2P lending menyediakan kemudahan dari segi teknologi informasi. Apalagi industri ini sudah diatur melalui Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
OJK juga mendorong pengembangan industri P2P lending dengan pendekatan yang bisa memperjelas arah ini.
"Sehingga di 10 November 2023, kami meluncurkan roadmap untuk memberikan guidance tentang pengembangan dari industri P2P lending," ungkap dia.
Diketahui peran roadmap tersebut nantinya sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi industri yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan. Pun perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Roadmap ini merupakan komitmen OJK membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Adapun OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Terjebak! Ini Daftar 288 Pinjol Ilegal Baru dari OJK