
OJK Pantau Bunga Pinjol, Siap Pangkas ke 0,1% per Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending. Kebijakan ini salah satunya mengatur manfaat ekonomi atau tingkat bunga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, bahwa bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech P2P lending harus sesuai ekspektasi masyarakat. Dengan tingkat bunga yang terjangkau, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pinjaman.
"Terkait bunga, dulu kita dengar concern bunga tinggi. Sebelumnya bunga 0,8% per hari sebelum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati di 0,4% per hari," ungkap dia dalam Fintech Lending Outlook 2024 CNBC Indonesia, Kamis (7/3/2024).
Adapun per tahun 2024, lanjut dia, tingkat bunga yang dibebankan kepada nasabah menjadi sebesar 0,3% per hari sesuai dengan aturan SE OJK Nomor 19 tahun 2023. Sementara itu, pada 2025 atau setahun mendatang, tingkat bunga yang dibebankan kepada nasabah menjadi 0,2% per hari.
"Di 2026 menjadi 0,1% per hari untuk kredit konsumtif. Untuk kredit produktif jauh lebih murah, bunganya di tahun ini 0,1% per hari. Mulai 2026 menjadi 0,067% per hari. Jatuhnya 24% per tahun,' jelas Agusman.
Selain itu, dalam SE tersebut, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Di mana untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan pada 2026 denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Media Asing Sorot Putusan OJK Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,3%