THR PNS Full 100%, Ini Kemungkinan Tanggal Pencairannya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
07 March 2024 21:30
Infografis: PNS Menang Banyak, TPP Cair, THR dan Gaji ke13 Segera Nyusul
Foto: Infografis/PNS Menang Banyak, TPP Cair, THR dan Gaji ke13 Segera Nyusul/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri sudah dapat berbahagia. Tahun ini, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh 100%.

"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani pada awal pekan ini.

Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan Jokowi kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

Kapan akan dicairkan?

Pembayaran THR ini rencananya akan dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

"Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujar Sri Mulyani. Artinya, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR sudah bisa diterima pada 1 April.

Pada tahun lalu, atau tepatnya pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Momor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan.

Dengan komponen tersebut, maka setiap aparat pemerintahn dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama. Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnga, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Jamin THR PNS Tak Kena Efisiensi, Ini Jadwal Pencairannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular