
OJK Beberkan Cara Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut faktor utama masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal karena kurangnya literasi keuangan.
Faktor lainnya adanya kebutuhan yang didukung dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal. Mereka menawarkan dana yang cepat cair dengan cara yang gampang.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah mengatakan, para pengguna pinjol ilegal itu jarang ada yang tahu profil risiko tempatnya meminjam uang. Berdasarkan data OJK sebanyak 28 persen di antaranya tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
"Berdasarkan data kami 28 persen mereka tidak tahu, mereka tidak bisa membedakan yang mana legal yang mana tidak legal. Mereka tidak bisa membedakan," kata Halimatus saat UOB Literacy Circle di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Adapun modus pinjol ilegal, mereka menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti WhatsApp dan SMS.
Selain itu mereka juga menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.
Kemudian, dia menyebutkan, beberapa langkah penyelesaian jika ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Pertama, segera lunasi utang karena utang tetap harus dibayar, jangan malah menggali lubang tutup lubang. Halimatus mewanti-wanti supaya menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.
Masyarakat juga bisa melaporkan penagihan tak beretika dengan cara blokir nomor yang meneror. Beritahu ke semua kontak di ponsel jika mereka mendapat pesan dari pinjol ilegal untuk segera diabaikan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain Utang Pinjol dan Solusinya
