Dana Judi Online di RI Mengalir ke 20 Negara, PPATK Gandeng FIU!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
26 June 2024 20:10
Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia telah menggandeng intelijen keuangan negara asing atau Financial Intelligence Unit (FIU) untuk mengusut aliran dana hasil judi online dari Indonesia ke 20 negara.

"Sudah, sudah, kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Meski begitu, Ivan belum bisa merinci negara mana saja yang telah dilibatkan, termasuk rincian aliran dananya, hingga pihak-pihak terkait yang mengalirkan dana dari deposit judol itu ke negara lain.

Ia beralasan saat ini tidak memegang data lengkap soal itu. Ivan pun menyarankan supaya detail dari data aliran dana langsung ditanyakan langsung ke Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Saya harus lihat datanya lagi, ke Ka Satgas aja ya itu, ke Pak Menko. Saya nggak pegang data itu, lupa saya," tutur Ivan.

Sebelumnya, PPATK sudah mengungkapkan bahwa transaksi judi online mengalir ke 20 negara dengan nilai mencapai Rp 5 triliun lebih selama lima tahun terakhir. Mayoritas dari 20 negara itu berasal dari negara-negara kawasan ASEAN.

Sementara itu, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti telah mengatakan praktik judi online termasuk dalam kejahatan terorganisir yang beroperasi dan dikendalikan lintas negara.

Ia menyebut para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari negara kawasan Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar," ujar Krishna dikutip dari Detikcom, Sabtu (22/6/2024).

Krishna menyebut tidak mudah menangkap para bandar judi online, karena pemerintah di negaranya masing-masing pun mengalami kesulitan memberantas bisnis ilegal ini. Khususnya di negara kawasan Asia Tenggara dan juga China.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Ada 3,5 Juta Pemain Judi Online di RI, 80% Kelas Menengah Bawah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular