Media Sosial Mau Diberi Label Bahaya seperti Rokok
Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak pihak yang berupaya memikirkan solusi meminimalisasi dampak buruk penggunaan media sosial. Salah satunya Kepala Asosiasi Dokter Amerika Serikat (Surgeon General) Vivek Murthy yang meminta agar ada label bahaya seperti rokok ada di tiap platform tersebut.
Label itu diharapkan dapat menjadi alat untuk membuat pengguna sadar soal ancaman kesehatan mentalnya karena menggunakan penggunaan media sosial, tulisnya dalam sebuah artikel opini di surat kabar New York Times.
Dia mengatakan label bahaya memang tidak cukup. Namun diharapkan pelabelan itu bisa menciptakan kesadaran dan perubahan perilaku, sama seperti konsumsi rokok dan produk tembakau lain.
Murthy mendorong label wajib dicantumkan di AS. Kongres AS harus menerbitkan aturan tersebut untuk media sosial.
"Ini waktunya untuk kewajiban pencantuman label peringatan surgeon general di platform media sosial, menyatakan bahwa media sosial berdampak pada ancaman kesehatan mental di anak dan remaja," kata Murthy seperti dikutip oleh Reuters.
Reuters menuliskan Tiktok, Snap, dan Meta yang merupakan pemilik Facebook serta Instagram tak memberikan respon terhadap permintaan Murthy.
Sebelumnya Senator AS telah memanggil ketiga bos perusahaan itu bersama bos media sosial X dan aplikasi chat Discord pada awal tahun ini. Pertemuan tersebut membahas keselamatan anak di internet.
Dalam kesempatan itu, Lindsey Graham selaku salah satu senator juga melancarkan tuduhan para bos media sosial tidak bisa melindungi anak dari predator seksual.
Di beberapa wilayah AS juga telah ditetapkan regulasi terkait media sosial dan kesehatan anak. Tujuannya untuk melindungi anak dari dampak seperti depresi dan cemas.
Salah satunya New York yang menerbitkan aturan melarang platform media sosial menggunakan algoritma yang adiktif pada pengguna berusia di bawah 18 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Sementara gubernur Florida Ron DeSantis melarang anak di bawah usia 14 tahun untuk menggunakan media sosial. Mereka yang berusia 14 dan 15 tahun diwajibkan memiliki persetujuan orang tua untuk bisa menggunakannya.
(dem/dem)