Warga RI Candu Parah Nomor 1 di Dunia, Ini Aksi Meutya Hafid

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
31 July 2025 18:40
Menteri Komdigi Meutya Hafid saat ditemui di mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis(4/7/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
Foto: Menteri Komdigi Meutya Hafid saat ditemui di mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis(4/7/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan membedakan klasifikasi media sosial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pemerintah akan melihat dari risiko adiksi yang ditemukan.

Jadi bukan hanya dari unsur negatif dalam platform yang dilihat, seperti pornografi hingga judi online. Namun adiksi pada platform akan masuk dalam variabel yang dihitung nantinya.

"Dilihat dari adiksi, dilihat dari temuan-temuan misalnya. Ada konten-konten pornografi. Bagaimana compliance terhadap. Konten-konten negatif lainnya, Tidak hanya pornografi tapi misalnya judi online dan lain-lain," kata Meutya ditemui di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (31/7/2025).

"Tapi kita juga melihat unsur adiksi, jadi bisa saja tidak ada konten negatifnya. Tapi adiksi ini juga kita akan masukkan kepada variabel yang dihitung," dia menambahkan.

Aturan soal klasifikasi itu termuat dalam Pasal 5. Pasal tersebut menjelaskan tingkat risiko platform anak. Risiko itu dibagi atas dua hal yakni risiko tinggi dan risiko rendah.

Dalam risiko itu juga dibagi dalam berbagai aspek. Berikut daftar aspeknya:

  1. Kontak dengan orang lain yang tidak dikenal
  2. Terpapar pada konten pornografi, kekerasan, berbahaya untuk keselamatan nyawa dan konten lain yang tidak sesuai peruntukkan anak
  3. Eksploitasi anak sebagai konsumen
  4. Mengancam keamanan data pribadi anak
  5. Menimbulkan adiksi
  6. Gangguan kesehatan psikologi anak
  7. Gangguan fisiologis anak

Warga RI Kecanduan HP

Data menunjukkan penduduk Indonesia sudah kecanduan HP parah. Lagi-lagi, warga RI ada di peringkat pertama dalam hal waktu yang dihabiskan menatap layar HP.

Dalam State of Mobile 2024 yang dirilis oleh Data.AI warga Indonesia menjadi pengguna yang paling lama menghabiskan waktu dengan perangkat mobile seperti HP dan tablet pada 2023, yaitu 6,05 jam setiap hari.

Warga RI adalah satu-satunya masyarakat yang menghabiskan waktu di HP lebih dari 6 jam tiap hari. Pada posisi kedua, warga Thailand hanya menghabiskan 5,64 jam per hari. Argentina ada di posisi ketiga yaitu 5,33 jam per hari.

Kecanduan HP orang Indonesia sebetulnya tidak separah pada 2022. Pada 2022, warga RI menghabiskan waktu hingga 6,14 jam per hari menatap layar HP dan tablet.

Indonesia juga menempati salah satu posisi teratas dalam hal download aplikasi. Data.AI menempatkan warga RI di posisi ke-5 dalam hal download aplikasi. Sepanjang 2023, warga RI sekitar 7,56 miliar kali melakukan download aplikasi.

Dalam hal download, warga China tidak ada saingan. Hanya dalam setahun, warga China 113,41 miliar kali mendownload aplikasi.

Meskipun nomor satu dalam penggunaan HP, ternyata warga RI bukan nomor satu dalam hal penggunaan aplikasi mobile. Warga RI "hanya" menghabiskan 415 miliar jam sepanjang 2023 di aplikasi mobile sehingga ada di posisi ketiga.

Warga yang paling banyak menghabiskan waktu di aplikasi mobile adalah India. Warga India menghabiskan waktu 1,19 triliun jam menggunakan aplikasi mobile.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Ilmiah Kenapa Waktu Mendadak Hilang 2 Jam Saat Main Medsos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular