
Gojek Buka Suara Soal THR Driver Ojol Buat Lebaran 2024, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gojek menanggapi imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol).
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan driver ojol adalah kemitraan. Ia mengatakan driver ojol tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.
Hal itu berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.
Lebih lanjut, Gojek mengatakan terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver ojol.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," kata Rubi dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan Swadaya tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran. Berikut beberapa program Swadaya yang dilakukan dalam periode Ramadan dan Lebaran 2024:
1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau.
3. Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan pemberian THR kepada driver ojol hanya berupa imbauan, bukan kewajiban.
Pernyataan Indah kemudian dipertegas Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari. Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.
"Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya," ia menimpali.
"Kita berharap dengan solidaritas ini mereka punya tambahan uang untuk beli bensin ketika mudik ke kampungnya," kata Dita.
Dita juga menegaskan bagi perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada para pengemudi, tidak dikenakan sanksi.
"Sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas," ia menuturkan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Driver Ojol Dapat THR Tahun 2024, Ini Alasan Kemnaker
