Ketua AFPI : Fintech Lending Buka Akses Keuangan ke Masyarakat

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Kamis, 07/03/2024 20:08 WIB
Foto: Fintech Lending Outlook 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, di era transformasi digital kehadiran Fintech Lending telah menjadi pilihan utama sebagai alternatif penyediaan layanan keuangan yang inovatif dan lebih mudah diakses.

"Dengan memanfaatkan teknologi informasi, fintech lending menghadirkan solusi finansial yang revolusioner memberikan alternatif yang menarik dan dengan memanfaatkan teknologi untuk melakukan analisis risiko secara efektif dan akurat. Kami memberikan peluang kepada individu atau usaha kecil untuk mendapatkan pinjaman relatif mudah diakses," jelas Entjik S. Djafar di Program khusus Fintech Lending Outlook 2024 CNBC Indonesia, Kamis (07/03/2024).

Dia menegaskan fintech lending membuka akses ke layanan keuangan bagi mereka yang sebelumnya sulit mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan konvensional.


"Kami hadir sebagai perantara antara pemilik dana untuk pengembangkan dana dan peminjam yang utamanya terdiri dari masyarakat yabg masih unbanked dan undersurve yang mencari kemudahan dan efisiensi dalam mengolah keuangan mereka," kata Entjik.

Ditambah lagi, fintech lending memiliki kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman menjadi salah satu unggulan fintech lending menggunakan platform dalam jaringan (daring). Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan peer to peer (P2P) lending Januari 2024 mencapai 18,40% dibandingkan dengan Desember 2023 sebesar 16,67%.

Per Januari, tercatat outstanding P2P lending mencapai Rp 60,42 triliun yang dibarengi dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga, yakni pada posisi 2,95%.

OJK mencatat ada 5 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum. OJK terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), dari new strategic investor baik lokal maupun asing atau pengembalian izin usaha. OJK pun telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan P2P Lending yang belum memenuhi permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Februari lalu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 9 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 34 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Cuma Biaya, Ini Penghambat Adopsi AI-Big Data di Fintech