AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
27 August 2025 20:30
Media Briefing AFPI di Jakarta, Rabu (27/8/2025)/Elga Nurmutia
Foto: Media Briefing AFPI di Jakarta, Rabu (27/8/2025)/Elga Nurmutia

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga di 2018. Pernyataan ini menanggapi gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perusahaan pindar terkait praktik kartel bunga pinjaman.

"Kalau dari asosiasi, asosiasi itu memiliki yang namanya Code of Conduct, sebagai pedoman perilaku. Pada konteks ini, kembali kami jelaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi suku bunga antar platform di tahun 2018," ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah dalam media briefing, Rabu (27/8/2025).

Dia melanjutkan, batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga adalah arahan dari regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan suku bunga yang mencekik.

OJK mencatat ada lebih dari 3.000 pinjol ilegal, jumlah ini 30 kali lipat lebih banyak dari pindar yang resmi, yakni 97 perusahaan. Kusreyansyah menegaskan pinjol ilegal masih menjadi ancaman hingga kini, sehingga AFPI terus berupaya melindungi masyarakat. Untuk itu, dilakukan mekanisme perlindungan konsumen.

Salah satu langkah yang diambil dengan membatasi suku bunga agar bisa terjangkau dan tidak membebani konsumen. Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Persaingan Usaha Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra memandang istilah kartel yang ditujukan dalam kasus pinjaman daring (pindar) kurang tepat alias misleading. Pasalnya, 97 perusahaan pindar dituding melakukan praktik kartel dalam bunga pinjaman.

"Kartel disebutkan sebagai tindakan praktek anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," ujar dia.

Menurutnya, jika tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan pindar ini merupakan fixing price (penetapan harga), sebaiknya tidak menggunakan istilah kartel. Ini mengingat, di dalam Undang-Undang mengenai masalah kartel dan fixing price merupakan hal yang berbeda.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular