TikTok Shop Belum 100% Penuhi Aturan Kemendag, Ini Penjelasannya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
04 March 2024 17:25
Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut TikTok Shop saat ini sudah 87% mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia, hanya saja secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna. Isy bahkan menyebut dirinya telah mencoba sendiri proses pembayaran tersebut.

"Sudah, pembayaran sudah langsung di Tokopedia. Sekarang sudah ada pemisahan," kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).

Untuk diketahui, back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan. Singkatnya, proses pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di aplikasi yang sama namun di bawah tanggung jawab Tokopedia.

"Sekitar 2 minggu yang lalu, saya bilang masih kurang 25% lagi untuk (TikTok Shop) sesuai dengan aturan Permendag 31/2023. Nah sekarang tinggal 13% (atau sudah 87% mematuhi)," lanjutnya.

Adapun dalam Permendag 31/2023, melarang adanya transaksi jual beli di media sosial, seperti TikTok Shop sebelumnya. Namun, Isy menyebut pihak TikTok Shop dan Tokopedia saat ini tengah berupaya melakukan pemindahan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna, sehingga prosesnya dibuat secara sederhana, dengan melalui back end engineer.

Dia menilai hal itu sah-sah saja, lantaran tidak melanggar aturan terkait. Isy menjelaskan, dalam proses transaksinya, tampilan utama atau front end engineer masih di aplikasi TikTok, namun untuk proses back end-nya sendiri semua sudah ada di Tokopedia.

"Boleh-boleh saja, karena memang back endnya itu tetap di Tokopedia, tetap pisah kan. Yah memang dilihat kasat mata masih di aplikasi yang sama, itu karena janjinya mereka tidak mau mengganggu pengguna ketika bayar, nggak mau jump out," terang dia.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potongan Seller TikTok Shop Naik, Begini Nasib Pedagang RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular