TikTok Shop Langgar Aturan, Ini Alasan Menteri Teten

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
22 February 2024 19:00
Seorang pekerja melihat berbagai produk secara langsung di TikTokshop. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Seorang pekerja melihat berbagai produk secara langsung di TikTokshop. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiktok Shop kembali jadi sorotan. Pasalnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut layanan belanja dari Tiktok itu masih melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Teten mengatakan Tiktok masih beraktivitas sebagai media sosial sosial dan juga e-commere. Padahal aturan tersebut memisahkan keduanya.

"(Seharusnya media sosial dan e-commerce) dipisah dong, kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita nggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," terang Teten, ditemui di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Dia mengatakan untuk tidak lanjut terkait masalah ini, pihaknya akan menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Ya kita nanti tunggu Pak Mendag," lanjutnya.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa ikut angkat bicara soal hal ini. Pihaknya akan melihat dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Koordinasi ini memastikan menjaga investasi dan komitmen kemitraan. Selain itu menjaga usaha para pedagang mikro dan menengah (UMKM).

Kami juga akan melaksanakan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, untuk melihat bagaimana tetap menjaga," kata Fanshurullah.

"Kita kepengen, seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya, dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, ndak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," ujarnya menambahkan.


(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Ambisi TikTok Jadi "Raja Medsos" Terganjal Aturan RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular