
Internet RI Wajib di Atas 100 Mbps, Kominfo Ungkap Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ditjen PPI Kominfo Indra Maulana, menilai gagasan 100 Mbps untuk kecepatan minimal internet atau fixed broadband Indonesia adalah hal wajar dan masih realistis. Akan tetapi, semua tergantung kondisi masyarakat saat ini.
"Mengenai realistis atau tidak, terus terang pemerintah nggak bisa punya kebijakan satu arah karena kita harus mendengar kebutuhan masyarakatnya seperti apa di berbagai area regional di Indonesia," kata Indra di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Indra mengatakan, batas minimal internet 100 Mbps untuk fixed broadband masuk akal karena ekonomi digital Indonesia sudah tinggi, tetapi kecepatan internet masih rendah.
Akan tetapi, kebijakan ini tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia. Mengingat kebutuhan masyarakat yang masih beragam menjadi tantangan tersendiri.
Indra menilai, masing-masing masyarakat di berbagai daerah memiliki standar daya beli dan standar kebutuhan akses internet yang berbeda.
Ia lalu mencontohkan dengan layanan yang sudah ada saat, misalnya layanan internet di kabupaten/kota yang kecil belum selengkap di kota-kota besar.
Sementara di kota-kota besar saat ini sudah ada segmen konsumen di wilayah tertentu yang berlangganan kecepatan internet fixed broadband 100 Mbps, 200 Mbps. Bahkan ada yang berlangganan dengan dengan kecepatan lebih tinggi dari 200 Mbps.
"Yang pasti masing-masing punya standar daya beli dan standar kebutuhan yang berbeda di berbagai daerah dan layanan existing yang ada sekarang juga berbeda-beda," terangnya.
Oleh karena itu, pernyataan Menkominfo Budi Arie tentang larangan koneksi internet di bawah 100 Mbps adalah narasi yang perlu dibahas lebih lanjut.
"Jadi belum sesuatu yang sifatnya pasti, tapi kita coba memberikan wacana yang bisa diperdebatkan secara real, kalau kita hanya bilang tingkatkan, tingkatkan berapa? Tadi Pak Menteri sudah sangat wise 100 Mbps. Sekarang wacananya gimana, feedback dari masyarakat seperti apa, feedback dari operator seperti apa. Kita mau mengorkestrasi semua itu, bukan hanya kita mengeluarkan wacana. Kita dialog dengan masyarakat dan kita dialog dengan operator." pungkasnya.
Sebelumnya, Kominfo merencanakan membuat kebijakan melarang penjualan layanan internet di bawah 100 Mbps. Menkominfo Budi Arie mengatakan internet sudah jadi kebutuhan pokok, seharusnya penyedia layanan menjual dengan internet yang cepat.
"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ungkapnya dalam keterangan pers.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dilarang Jual Internet Lelet di RI, Begini Respons Asosiasi
