20 Pinjol P2P Masih Cekak Modal, OJK Siap Tindak!

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
09 January 2024 14:40
Agusman dan Hasan Fawzi  menjalani pelantikan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) baru untuk periode 2023-2028 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Agusman dan Hasan Fawzi menjalani pelantikan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) baru untuk periode 2023-2028 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan melaporkan masih ada 20 perusahaan fintech penyedia layanan pinjaman online peer-to-peer lending yang masih kurang modal. 

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan OJK terus menjalankan penegakan regulasi atas perusahaan finansial yang belum memenuhi ketentuan.

Ia mengungkapkan, per akhir Desember 2023, masih ada 7 perusahaan pembiayaan, 9 perusahaan modal ventura, dan 20 perusahaan pinjol P2P yang belum memenuhi ekuitas minimum.

"Mereka semua telah mengajukan action plan, OJK terus memantau realisasi action plan tersebut," kata Agusman, Selasa (9/1/2024).

Rencana aksi yang diajukan para perusahaan, menurutnya, meliputi solusi seperti injeksi modal dari pemilik atau upaya mencari investor baru. Selain itu, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan yang belum memenuhi modal minimum untuk mengembalikan izin usaha.

"Untuk perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ekuitas, OJK telah memberikan peringatan administrasi dan terus dorong agar memenuhi ekuitas minimum," kata Agusman.

Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi atas 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 16 perusahaan pinjol P2P.

"Ada 25 sanksi denda, 55 peringatan, dan 1 pembekuan izin usaha," kata Agusman.

Per November 2023, perusahaan pinjol P2P mencatatkan outstanding pembiayaan senilai Rp 59,38 triliun, tumbuh sekitar 18,06 persen dari periode yang sama tahun lalu. Tingkat kredit macet yang diukur oleh tingkat wanpretasi 90 hari (TWP90) adalah 2,81 persen.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kredit Macet Tinggi, OJK Buka-bukaan Kondisi TaniFund

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular