
Jangan Lupa Bunga Pinjol P2P Turun 2024, Ini Alasan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengatur batas maksimum baru untuk imbal hasil pinjol P2P. Per 2024, bunga pinjol P2P harus turun ke 0,3 persen.
Kepala Eksekutif PVML merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan OJK mengatur pembatasan manfaat ekonomi bagi layanan pinjol P2P untuk mendorong peningkatan kapasitas industri.
"Proyeksi kami, penurunan bunga tersebut yang kita atur dengan SE OJK no. 19 tahun 2023 akan berdampak positif. Kenapa? Karena pembatasan manfaat ekonomi ini sedang ditunggu masyarakat luas dan untuk lindungi konsumen," katanya, Senin (4/12/2023).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi menyatakan batas manfaat maksimal atau bunga pinjol P2P untuk sektor produktif adalah 0,1 persen selama 2 tahun per 1 Januari 2024.
Bunga maksimal untuk pinjol P2P untuk sektor konsumtif juga dibatasi menjadi 0,3 persen. Batas ini berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.
Secara bertahap bunga pinjol P2P harus terus diturunkan. Batas maksimal diturunkan ke 0,2 persen pada 1 Januari 2025 kemudian menjadi 0,1 persen pada 1 Januari 2026.
Agusman menyatakan OJK akan terus memonitor penerapan aturan batas manfaat maksimum oleh perusahaan fintech pinjol P2P.
Ia yakin penerapan aturan di SE OJK no. 19/2023 akan berdampak signifikan ke industri, termasuk dalam hal kekuatan modal.
"Karena p2p ini harus punya kapasitas kuat termasuk memiliki credit scoring yang kuat untuk manajemen risiko," kata Agusman.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 429 Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Berani Pinjam Auto Miskin