
AI Bisa Bikin Kacau Pemilu, Aturan Baru Kominfo Mampu Atasi?
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat edaran tentang Etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial.
Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong mengatakan SE Nomor 9 Tahun 2023 ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Diharapkan SE ini menjadi pedoman kepada masyarakat pengguna AI yang terkait akuntabilitas, demokratis, transparansi dan harus berpusat kepada kemanusiaan. Dalam konteks Pemilu, penyalahgunaan AI bisa menimbulkan ancaman terkait kampanye hitam hingga Deepfakes.
Sementara Founder & Chairman of The Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menyambut positif SE 9/2023 sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan AI. Hanya saja perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat membuat ancaman persoalan AI sulit diatasi.
Seperti apa dampak aturan baru Kominfo mengatasi ancaman penyalahgunaan AI? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Jenderal Informasi & Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dengan Founder & Chairman of The Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 03/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.