
Data Jadi Satu, Warga RI Tak Perlu Kasih Nomor KTP

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) Riant Nugroho mengatakan bahwa negara yang hebat wajib memiliki sistem informasi dan manajemen data yang kuat.
"Data manunggal itu penting agar konflik yang yang tidak produktif tidak terjadi. Tidak ada lagi kebijakan yang pelaksanaannya tidak cepat. Jadi, visi one data one policy nyambung. Visi ini dieksekusi dan memberikan kontribusi, bukan cuma konsep," kata dia, dalam acara CNBC Indonesia Tech a Look on Location, Jumat (15/12/2023).
Ia mencontohkan, jika data kemiskinan, data pangan, data panen, dll bisa diakses dalam satu portal, maka tak perlu ada perdebatan lagi. Sebab, semua data sudah terintegrasi.
Hal ini disepakati Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo. Ia mengatakan integrasi data juga penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Menurut dia, data di masing-masing instansi nantinya tak perlu lagi dipertukarkan. Sebab, hal itu akan membuang waktu dan tidak produktif.
"Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal," ia memungkasi.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.
Dia menjelaskan konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.
Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
"Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi," ungkap Budi.
PDN nantinya diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkominfo Budi Arie: Pusat Data Nasional Kelar Oktober 2024
