Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Begini Isinya

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
05 December 2023 13:47
DPR ketok palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).  (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dwei)
Foto: DPR ketok palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dwei)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR ketok palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Pengesahan tingkat dua itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE. Ia memaparkan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.

Setelah pemaran dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, kemudian mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna.

Lodewijk kemudian menanyakan keputusan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketokan palu pengesahan.

Beberapa poin pokok dari revisi kedua antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.

Perubahan lainnya adalah soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.

Pemerintah juga berusaha memperbaiki permasalahan yang membuat UU ITE multitafsir.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan perubahan daftar perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE beserta ketentuan pidananya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selangkah Lagi, Revisi UU ITE Siap Disahkan, Ini Bocorannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular