Kemendag Jelaskan TikTok Shop Sudah Boleh Buka Atau Belum

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 30/11/2023 16:40 WIB
Foto: Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan menjelaskan status perizinan TikTok Shop di Indonesia. Ternyata, TikTok Shop sudah memiliki izin.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menegaskan saat ini TikTok hanya memiliki dua izin.

Izin pertama adalah sebagai media sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin kedua diterbitkan oleh Kemendag, yaitu sebagai social commerce.


"Kalau TikTok Shop izinnya dari Kemendag masih, tapi sebagai sosial commerce. Social commerce itu kan kegiatannya dibatasi, hanya promosi," kata Isy, Kamis (30/11/2023).

Ia juga mengaku belum mendengar soal rencana TikTok Shop buka lagi, termasuk kabar bahwa TikTok akan berkolaborasi dengan Tokopedia.

Sampai saat ini, tegasnya, baik TikTok maupun ecommerce lokal yang diberitakan bakal menjadi mitra TikTok termasuk Tokopedia belum memberikan laporan apa pun ke Kemendag.

"Saya belum dengar soalnya. Kan yang ramai tahu duluan kalian. Saya malah belum tahu," kata Isy.

TikTok Shop tutup di Indonesia pada September lalu. Pemicunya adalah aturan baru dari Kemendag yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Hal ini berdampak pada bisnis TikTok Shop di Asia Tenggara yang paling besar meraup pendapatan dari konsumen Indonesia.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat