Negara Lain Larang TikTok, Mendag Bilang RI Hanya Atur

Novina Putri dan Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
27 September 2023 16:01
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat Konferensi Pers Permendag No 31/2023 di Kemendag, Rabu (27/9/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah anggapan bahwa pemerintah Indonesia melarang bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Pemerintah justru mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.

Pemerintah hari ini menerbitkan Permendag no. 31 Tahun 2023 yang merevisi Permendag no. 50 Tahun 2022. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah larangan media sosial berlaku sekaligus sebagai ecommerce.

Mendag menegaskan bahwa perdagangan di platform digital harus diatur. Kompetisi dalam dunia perdagangan tidak bisa sepenuhnya bebas karena harus mempertimbangkan keadilan.

"Ini kita tata, kita atur. Negara lain melarang, kita atur. Persaingan fair dan adil, bukan bebas," kata Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Ia menambahkan revisi aturan soal perdagangan elektronik juga dilatari oleh banyaknya penemuan produk yang tidak memenuhi standar baik SNI maupun Badan POM.

"Ada isu peredaran barang belum memenuhi standar, SNI, BPOM. Makanan harusnya ada izin halal. Ini tidak fair," kata Mendag.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Larang Medsos Sekaligus Ecommerce, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular