Video

Sosial-Commerce Dilarang, Kominfo Siap Blokir TikTok Shop Cs?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 October 2023 11:29

Jakarta, CNBC Indonesia- Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait larangan praktik sosial-commerce guna memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam perdagangan online.

Terkait Permendag 31/2023, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan pihaknya masih menantikan permintaan Kemendag terkait larangan social-commerce yang dilakukan sosial media seperti TikTok.

Langkah hukum terkait pemisahan media sosial dengan e-Commcerce seperti TikTokShop akan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan mulai dari teguran hingga pemblokiran.

Seperti apa dukungan Kominfo terkait Permendag 31/2023? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 02/10/2023)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...