
Sosial-Commerce Dilarang, Kominfo Siap Blokir TikTok Shop Cs?
Jakarta, CNBC Indonesia- Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait larangan praktik sosial-commerce guna memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam perdagangan online.
Terkait Permendag 31/2023, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan pihaknya masih menantikan permintaan Kemendag terkait larangan social-commerce yang dilakukan sosial media seperti TikTok.
Langkah hukum terkait pemisahan media sosial dengan e-Commcerce seperti TikTokShop akan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Seperti apa dukungan Kominfo terkait Permendag 31/2023? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 02/10/2023)
-
1.
-
2.
-
3.