
Bersalah, Pendiri FTX Tunggu Vonis Penjara 115 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, diputuskan bersalah oleh juri di pengadilan. Bandar kripto bangkrut tersebut bisa menjalani hukuman penjara 115 tahun.
Bankman-Fried atau SBF, yang kini berusia 31 tahun, mengaku tidak bersalah di hadapan hakim dan juri. Meskipun begitu, juri menyatakan ia terbukti bersalah dalam tujuh kejahatan termasuk penipuan transaksi elektronik dan pencucian uang.
Semua kejahatan yang dibebankan kepada SBF terkait dengan bursa FTX yang ia dirikan berdampingan dengan perusahaan perdagangan kripto Alameda Research.
Menurut CNBC International, juri tidak butuh waktu lama untuk menyatakan SBF bersalah.
Sidang SBF berlangsung sejak awal Oktober dan menghadirkan kesaksian teman terdekat SBF yang juga merupakan petinggi di FTX dan Alameda Research.
Saksi kunci jaksa adalah Caroline Ellison, CEO Alameda Research dan mantan pacar SBF, serta Gary Wang yaitu teman kecil Bankman-Fried dan co-founder FTX. Ellison dan Wang telah mengaku bersalah serta membantu jaksa dalam gugatan atas Bankman-Fried.
Juri memutuskan Bankman-Fried dengan sengaja melakukan tindak kriminal dalam penggunaan dana nasabah FTX kemudian menggunakannya untuk membeli properti mewah, investasi di startup lain, membayar sponsor, donasi politik, hingga menutup kerugian di Alameda.
Setelah dinyatakan juri bersalah, kini SBF menantikan putusan hakim soal hukuman.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandar Kripto Penipu Hamburkan Duit Rp 1,8 T Padahal Bangkrut