Bandar Kripto Penipu Hamburkan Duit Rp 1,8 T Padahal Bangkrut

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
20 June 2023 17:15
Pendiri FTX Sam Bankman-Fried dibebaskan dengan jaminan US$250 juta (sekitar Rp 3,9 triliun) sambil menunggu persidangan atas penipuan dan tuduhan kriminal lainnya. (AFP via Getty Images/ED JONES)
Foto: Pendiri FTX Sam Bankman-Fried dibebaskan dengan jaminan US$250 juta (sekitar Rp 3,9 triliun) sambil menunggu persidangan atas penipuan dan tuduhan kriminal lainnya. (AFP via Getty Images/ED JONES)

Jakarta, CNBC Indonesia - Biaya hukum dan penasehat untuk perusahaan penukaran kripto yang bangkrut, FTX, meningkat tajam.

Tagihan pada 15 Juni lalu oleh penasihat FTX untuk periode antara 1 Februari dan 30 April berjumlah US$121,8 juta (sekitar Rp 1,8 triliun), menurut data yang dikumpulkan oleh The Block Research.

Pengacara FTX di Sullivan & Cromwell menagih perusahaan sebesar US$37,6 juta untuk periode tersebut. Sementara itu, perusahaan perbankan investasi Jefferies menagih jumlah terendah, yakni 0,6% dari total tagihan.

Konsultan restrukturisasi di Alvarez dan Marsel membebankan US$37 juta ke perusahaan yang dipimpin Sam Bankman-Fried tersebut. 

Meningkatnya biaya kebangkrutan FTX memicu gerakan di antara mantan klien untuk me-reboot bursa di bawah kepemimpinan baru agar bisa memulihkan nilai aset bagi pelanggan.

Travis Kling, kepala investasi di Ikigai Asset Management, pernah menyebut reboot sebagai salah satu hasil yang paling bullish bagi kreditur. Ikigai memegang sebagian besar asetnya di FTX.

Loomdart, pelaku kripto anonim, memimpin gerakan yang dijuluki koalisi FTX 2.0. Dalam pandangannya, masalah regulasi yang dihadapi Coinbase dan Binance membuat peluncuran kembali menjadi masuk akal.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandar Kripto Penipu Ngeluh Internet Wi-Fi Penjara Lemot

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular