
Bandar Kripto Bangkrut Mau Bagi-bagi Duit Rp 202 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan pertukaran mata uang kripto FTX yang dinyatakan bangkrut akan membayar kerugian ke nasabah senilai US$ 12,7 miliar atau setara Rp 202 triliun.
Perintah itu merupakan keputusan dari pengadilan Amerika Serikat (AS), menurut keterangan Komisi Komoditas Berjangka AS (CFTC), dikutip dari Reuters, Jumat (9/8/2024).
"FTX menarik pelanggan dengan ilusi bahwa layanannya aman dan terjamin untuk mengakses pasar kripto, kemudian menyalahgunakan simpanan pelanggan mereka untuk melakukan investasi berisiko," kata Ketua CFTC Rostin Behnam.
Perintah pembayaran tersebut akan diselesaikan antara CFTC dan FTX. Sebelumnya, FTX telah berkomitmen akan membayar kembali dana nasabah yang terkunci selama proses keruntuhannya pada akhir 2022 lalu.
FTX mengatakan para nasabah akan menerima pemulihan dana 100%, sesuai dengan nilai investasi yang tercatat pada saat perusahaan mengajukan kebangkrutan.
CFTC berkomitmen menyelesaikan potensi hambatan dari pembayaran tersebut. Lembaga tersebut akan memastikan bahwa tuntutan hukum pemerintah terhadap FTX tidak akan mengurangi dana yang tersedia bagi pelanggan.
CFTC setuju untuk tidak menagih pembayaran apa pun dari FTX sampai semua pelanggannya dilunasi, beserta bunganya. FTX tak segera menanggapi permintaan konfirmasi.
Pada Maret lalu, pendiri FTX Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena mencuri dana nasabah senilai US$ 8 miliar.
FTX menggunakan kebangkrutannya untuk mencapai kesepakatan dengan regulator AS dan mitra bisnisnya. Kebangkrutan itu juga memungkinkan FTX untuk menjual aset-aset yang dibeli menggunakan dana gelap nasabah, termasuk real estate dan investasi di kripto, serta beberapa perusahaan teknologi lain.
FTX saat ini tengah mengumpulkan vote pada proposal kebangkrutannya untuk menghadapi para nasabah yang merasa dirugikan jika duitnya diganti sesuai nilai mata uang kripto pada November 2022 lalu.
Proses voting berlangsung hingga 16 Agustus mendatang dan persetujuan final ditargetkan rampung pada 7 Oktober 2024.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandar Kripto Penipu SBF Dituntut 50 Tahun Penjara, Denda Rp 172 T
