Bunga Pinjol 0,4% Sehari, AFPI: Buat Tukang Bakso Tak Besar

Intan Rakhmayanti Dewi & Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 06/10/2023 12:25 WIB
Foto: Infografis/Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) mengenakan bunga maksimum 0,4 persen per hari. Besaran bunga ini dinilai ringan bagi peminjam yang bergerak di bidang usaha produktif seperti pedagang bakso dan nasi uduk.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan saat ini OJK dan AFPI sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,4 persen per hari.

Perusahaan pinjol mengenakan bunga tersebut secara flat yang berarti besaran bunga maksimum untuk 30 hari adalah 12 persen, 60 hari sebesar 24 persen, dan 90 hari adalah 36 persen.


Selama 365 hari atau setahun, kelipatan 0,4 persen adalah 146 persen. Namun, berdasarkan pedoman perilaku dari AFPI, perusahaan pinjol hanya bisa mengenakan total biaya 100 persen termasuk bunga dan denda.

"Bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari pada praktiknya adalah bunga untuk tenor pendek. Sementara, ada pedoman perilaku bagi AFPI bahwa batas maksimum total pengenaan bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan setinggi-tingginya maksimal 100 persen dari pokok pinjaman," katanya.

Entjik menyatakan besaran bunga maksimum 0,4 persen per hari tersebut mencakup juga biaya layanan yang dikenakan untuk pelanggan. Jumlah tersebut, menurutnya, tidak berat untuk nilai pinjaman yang kecil terutama bagi peminjam produktif.

"Sebenarnya untuk yang kecil-kecil itu tidak besar ya karena seperti penjual bakso dan nasi uduk yang butuh Rp 1 juta - Rp 2 juta per bulan itu kalau dibanding keuntungannya sebulan itu jauh," katanya, Jumat (6/9/2023).

Ia memperkirakan dari pinjaman Rp 1 juta, pelaku usaha mikro cukup membayar bunga Rp 40 ribu untuk menghasilkan pendapatan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Sebenarnya dari total portofolio fintech P2P itu lebih banyak untuk produktif. Cash loan pun hampir 60 persen digunakan untuk masyarakat kecil berdagang. Sehingga manfaat untuk masyarakat sangat tinggi. Cuma karena isu ilegal fintech dan perilaku borrowernya konsumtif, itu lah yang bikin banyak berita negatif.," kata Entjik.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Cuma Data Center, Ini Cara Digitalisasi Sampai Pelosok RI