TikTok Shop Terancam Tutup, Mendag Kasih Waktu 1 Minggu
Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Tanah Air.
Salah satu poin aturannya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Di Tanah Air, yang menjalankan praktik seperti ini adalah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop.
Saat ditanya kemungkinan TikTok Shop akan ditutup di Indonesia, Zulkifli menyatakan akan diberikan waktu seminggu.
"Ga boleh lagi, tapi kita kasih (waktu) seminggu." kata dia dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).
"Harusnya nggak boleh lagi, tapi anggap saja mereka ga denger," ia menambahkan.
Sementara itu, dalam keterangan resmi TikTok pada Selasa (26/9) kemarin, disebutkan bahwa ada 6 juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform-nya. Ketika disinggung soal ini, Zulkifli mengatakan, TikTok harus mengurus izin.
"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," ia menuturkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi 'haram' melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e-commerce.
"Permendag sudah berlaku. Semua pihak mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital berkembang dengan baik untuk semua pihak. Tidak mematikan satu sama lain. Setelah disurati, sosialisasi, minggu depan sudah beres. Ada peringatan, kedua nggak ingat, ketiga izinnya dicabut," Zulkifli memungkasi.
(fab/fab)