Pedagang TikTok Shop Ketar-Ketir, Mendag: Tinggal Pindah!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
27 September 2023 19:25
tik tok
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Jokowi menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.

Salah satu yang akan terkena dampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya. Ke depan, TikTok Shop tak bisa lagi menjalankan operasional seperti saat ini.

"Ga boleh lagi, tapi kita kasih (waktu) seminggu." kata dia dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).

Sebelumnya, pihak juru bicara TikTok Indonesia mengatakan bahwa social commerce (media sosial yang sekaligus berperan sebagai e-commerce) lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata dia.

Menanggapi soal 6 juta pelaku UMKM yang bergantung di TikTok Shop, Zulkifli mengatakan bisa pindah ke platform e-commerce lain yang berperan tunggal.

"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," ujarnya.

Menurut dia, para pedagang online tetap bisa mempromosikan jualannya di TikTok. Hal yang tak boleh dilakukan adalah melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial.

"Promosi, ya silakan. Yang nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu nggak boleh," kata dia.

"Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikTok-nya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," ia menambahkan.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TikTok Shop Terancam Tutup, Mendag Kasih Waktu 1 Minggu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular