
Aturan TikTok Shop Cs, Jangan Sampai Medsos Jadi Ecommerce!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari Permendag 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi ini akan menjadi pedoman aturan main bagi e-commerce di Tanah Air. Salah satu poin utamanya adalah memberikan playing field yang setara, sehingga tidak terjadi monopoli pasar.
"Keseteraan dalam persaingan usaha, jangan sampai ada medsos menjadi ecommerce. Jangan lupa perlindungan data pribadi," kata dia dalam keterangan pers pada hari ini, Rabu (27/9/2023).
Aturan ini menyusul kehebohan TikTok Shop, yakni platform jual-beli online yang ada di aplikasi TikTok. Ada dugaan fitur tersebut 'membunuh' UMKM lokal dan platform e-commerce lain.
Lebih lanjut, Zulkifli juga mengatakan media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.
"Social commerce boleh iklan seperti TV, nggak boleh transaksi. Nggak boleh buka toko, jualan langsung," ujarnya.
Selain itu, dalam Permendag 31 Tahun 2023 juga akan mengatur kebijakan soal impor barang dari luar negeri yang dijajakan dalam e-commerce. Zulkifli mengatakan harga minimum untuk impor ditetapkan US$ 100 atau setara Rp 1,5 jutaan.
"Satu transaksi berapa banyak tapi ada nilainya. Kewajiban bagi pedagang ecommerce harus ada bukti standarisasi barang. Antara lain SNI atau persyaratan yg dilakukan sesuai standar kita," ia memungkasi.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Media Sosial Dilarang Gabung Ecommerce, TikTok Buka Suara
