
Menteri Jokowi Kasih Syarat Ecommerce Jual Barang China Murah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan dan UKM Teten Masduki mengatakan pedagang lokal masih bisa menjual barang impor di bawah harga US$ 100 di marketplace. Akan tetapi, dia mengatakan penjualan itu harus memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud Teten adalah pedagang lokal harus membeli barang itu melalui mekanisme impor, baru kemudian menjualnya di marketplace. Jadi, penjual tak bisa langsung membeli barang dari luar negeri tanpa prosedur kepabeanan.
"Cross border sudah tidak boleh lagi. Mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru dijual online," kata Teten seusai acara Penganugerahan KUR Award dan Penyaluran KUR untuk UMKM yang dihelat di Pos Bloc, Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Teten menyinggung syarat itu menyusul rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana melarang perdagangan lintas batas atau cross border trading untuk barang-barang dengan harga di bawah US$ 100. Cross border trading adalah masuknya barang impor ke dalam wilayah suatu negara tanpa melewati proses pemeriksaan pabean.
Ada sejumlah izin yang harus dipenuhi oleh pedagang sebelum menjual barang impornya di marketplace. Di antaranya mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan; sertifikasi SNI; hingga sertifikasi halal.
"Mereka harus urus dulu seperti produk UMKM lokal, sehingga ini playing field-nya sama," ujar dia.
Menurut Teten, larangan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM lokal. Dia mengatakan selama ini marketplace di Indonesia dibanjiri produk asing dengan harga yang sangat murah, hingga membuat UMKM lokal sulit bersaing.
"Barang murahan itu mestinya tidak usah masuk, kita juga sudah bikin dan juga untuk menghindari predatory pricing untuk produk dari luar yang harganya sangat murah," ujar dia.
Selain larangan cross border trading, aturan anyar itu nantinya juga akan meregulasi pemisahan media sosial dengan situs jual-beli online, serta melarang marketplace menjual barang produksi sendiri atau perusahaan afiliasi.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu mengatakan revisi Permendag 50/2020 sudah mencapai tahap harmonisasi. Dia menargetkan aturan tersebut akan terbit dalam waktu dekat ini. "Kami akan usahakan secepatanya karena sudah dibahas dari sejak awal Maret lalu, harusnya sudah selesai," kata dia.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Project S TikTok Shop Disebut 'Bunuh' UMKM RI, Apa Itu?
