
TikTok Ingkar Janji, Teten Panggil Soal Barang Impor Murah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan kembali memanggil TikTok. Hal ini dilakukan lantaran masih ditemukan praktik predatory pricing di Tiktok Shop.
"Nanti saya akan panggil lagi," kata Teten saat ditemui usai audiensi dengan seller platform online di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Teten melihat belum ada perubahan dari TikTok sejak terakhir dipanggil Juni lalu. Masih ada aktivitas perdagangan cross border sehingga barang-barang impor murah masih banyak ditemui di platform tersebut.
Kondisi ini disebut akan memberatkan para pelaku UMKM untuk menjalankan bisnisnya di platform tersebut.
"Coba lihat TikTok kan janji untuk tidak melakukan predatory pricing, tapi saya lihat tadi di online, parfum Rp 100, celana pendek Rp 2.000, itu HPP-nya aja ongkos produksinya di dalam negeri sudah pasti di atas Rp 5.000. Jadi belum ada perubahan dari TikTok," ujarnya.
Menurutnya ada yang keliru dari bea masuk barang-barang ini, sehingga mereka bisa menjual dengan harga murah di platform online seperti Tiktok Shop di Indonesia.
"Gini jadi kan misalnya masih ada harga masuk begitu murah dan ternyata kita juga itu bukan retail online dari sana. Pas begitu impor biasa masuk dulu barangnya ke dalam negeri baru jualan di sini. Berarti saya melihat ini ada yang keliru dari bea masuknya," jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bisa segera selesai.
Saat ini aturan itu masih diharmonisasi dengan berbagai lembaga terkait.
"Belum, ini masih harmonisasi, dan ini kelamaan memang. Kita kan udah sejak Januari, sejak Mendag yang lama dan ini udah kelamaan. Makanya kita akan push terus, harusnya si jadi secepatnya, saya kira poin-poinnya sudah diatur." pungkasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi, Teten Diminta Terima
