
Kanada Ikut Jokowi, Berita di Facebook dan Instagram Diblokir

Jakarta, CNBC Indonesia - Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, mengambil sikap ekstrem atas rencana Kanada mewajibkan perusahaan internet untuk membayar berita yang ditampilkan di platform mereka. Akses pengguna Instagram dan Facebook atas berita akan diblokir.
Reuters melaporkan bahwa Meta mengumumkan rencana penyetopan akses atas berita di Facebook dan Instagram di Kanada pada Kamis (22/6/2023) waktu setempat. Pemblokiran akan dilakukan setelah pengesahan undang-undang yang mengharuskan perusahaan internet seperti Meta dan Google untuk membayar berita yang diakses pengguna di platform mereka.
Senat Kanada telah menyetujui Undang-Undang Berita Online pada Kamis. Regulasi itu tinggal menunggu formalitas berupa persetujuan dari gubernur jenderal, untuk sah sebagai hukum.
Aturan bayar berita disusun oleh parlemen Kanada berdasarkan keluhan dari industri media Kanada. Perusahaan media ingin agar aturan atas perusahaan teknologi diperketat agar industri media massa tidak tergusur dari pasar iklan online.
"Hari ini, kami menyatakan bahwa berita tidak lagi tersedia di Facebook dan Instagram untuk semua pengguna di Kanada setelah Undang-Undang Berita Online berlaku," kata Meta lewat pernyataan kepada Reuters.
Facebook sebelumnya sudah mengambil langkah keras, bahkan menyatakan bahwa berita tidak punya nilai ekonomi bagi perusahaan karena pengguna Facebook tidak mencari berita di platform mereka.
Aturan yang ditetapkan di Kanada serupa dengan regulasi di Australia dan Eropa. Perusahaan teknologi harus melakukan negosiasi dengan perusahaan berita untuk mencapai kesepakatan pembayaran atas berita yang mereka siarkan di platform seperti Facebook dan Google.
Namun, Google menyatakan regulasi di Kanada lebih "sapu jagat" dibanding aturan serupa di Eropa dan Australia. Alasannya, aturan di Kanada bisa berlaku juga ke platform yang tidak memproduksi berita dan mencakup juga ke tautan berita yang muncul di hasil pencarian Google.
Google mengusulkan agar aturan di Kanada direvisi agar kewajiban bayar hanya berlaku bagi konten berita, bukan link berita. Selain itu, mereka mengusulkan agar aturan hanya mencakup perusahaan yang memproduksi berita dan tunduk kepada standar jurnalistik.
Pemerintah Kanada sejauh ini bergeming. Perdana Menteri Justin Trudeau bahkan sempat mengatakan Google dan Facebook menggunakan taktik "memalak" dalam kampanye mereka menolak aturan baru tersebut.
Google dan Facebook juga sempat mengancam memblokir berita dari layanan mereka di Australia saat pemerintah setempat berencana menerapkan aturan bayar berita. Namun, kedua perusahaan akhirnya sepakat untuk bernegosiasi dengan perusahaan media setelah beberapa revisi di regulasi.
Google-Facebook bayar berita di RI
Indonesia juga tengah menyiapkan aturan serupa, di mana platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar berita yang diterbitkan media massa. Aturan publisher rights ini diungkit oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Hari Pers Nasional, Kamis (9/2/2023) lalu. Dia mendesak untuk aturan tersebut harus selesai dalam satu bulan.
Tolak ukur peraturan itu berasal dari Australia. Peraturan News Media Bargaining Code telah berlaku sejak Maret 2021.
Dengan aturan tersebut, platform digital harus memberikan kompensasi pada konten dari perusahaan media yang menghasilkan klik dan iklan. Perjanjian keduanya itu membuat perusahaan media dapat menambah jurnalis, dengan begitu dapat berinvestasi untuk manfaat bagi operasional perusahaan.
Namun ditemui beberapa waktu yang lalu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan besaran harga dalam peraturan publisher rights tersebut belum ditentukan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zuckerberg Blokir Berita di Facebook dan Instagram Kanada