
Dari Eropa Sampai Kanada, Google-Facebook Wajib Bayar Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelum Indonesia, sudah ada beberapa negara lain yang memberlakukan aturan soal publisher rights. Salah satunya adalah Uni Eropa yang telah mengesahkan aturan terkait berbagi pendapatan antara platform digital seperti Facebook dan Google dengan penerbit berita pada 2019 lalu.
Setelah tiga tahun berlalu, negara-negara di wilayah itu kini tengah berproses untuk mengadopsi aturan bernama Pedoman Hak Cipta Eropa.
Karena aturan itu, Google akan membayar berita yang diproduksi oleh lebih dari 300 media di Uni Eropa. Perusahaan telah menandatangani kesepakatan dengan penerbit mulai dari Jerman, Prancis, Hungaria, Austria, Belanda, dan Irlandia.
Nampaknya kesepakatan ini akan diperluas ke banyak negara lain di masa depan. Namun Google tak memerinci berapa banyak para penerbit akan dibayar.
"Sejauh ini kami memiliki perjanjian yang mencakup lebih dari 300 penerbit berita nasional, lokal, dan khusus di Jerman, Hungaria, Perancis, Austria, Belanda dan Irlandia, dengan lebih banyak diskusi yang sedang berlangsung," kata direktur kemitraan berita dan penerbitan Google, Sulina Connal, dikutip dari Euro News, Selasa (7/3/2023).
Dalam unggahan itu, dia juga menuliskan Google meluncurkan tools baru untuk banyak penerbit lainnya. "Dimulai dari Jerman, Hungaria, dan diluncurkan ke negara-negara Uni Eropa lainnya selama beberapa bulan mendatang," tulisnya.
Dua pertiga penerbit yang masuk dalam daftar berasal dari Jerman, termasuk Der Spiegel, Die Zeit dan Frankfurter Allgemeine Zeitung.
Pada bulan Maret ini, Google juga telah menandatangani perjanjian baru dengan penerbit Perancis. Ini dilakukan untuk membayar hak penerbit menampilkan konten berita mereka secara online.
Dalam unggahan di blognya, Google menjelaskan para penerbit pada perjanjian baru ditawari dengan Extended News Preview (ENP). Akan ada tools yang menjelaskan penawaran, cara mendaftar dan memberikan umpan balik.
Pemerintah Kanada juga tegas memberlakukan kebijakan kepada raksasa teknologi seperti Google dan Facebook, untuk membayar kompensasi kepada perusahaan media yang beritanya disebarkan lewat platform teknologi tersebut.
Kebijakan ini disebut 'Bill C-18', serupa dengan 'Publisher Rights' yang tengah diwacanakan di Indonesia. Aturan itu mengharuskan raksasa teknologi seperti Google dan Meta untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang memproduksi konten berita dan disebarkan via platform mereka.
Di Australia, undang-undang Publisher Right dirancang untuk mendukung jurnalisme demi kepentingan publik di Australia dan didukung oleh semua perusahaan media nasional, besar dan kecil.
Regulasi diperlukan untuk memastikan jurnalisme didanai dengan baik, setelah raksasa digital mengambil bagian terbesar dari pendapatan iklan media tradisional.
Menurut pemerintah Australia, kondisi di Negara Kangguru sangat timpang. Dari setiap US$100 belanja iklan online, US$53 masuk ke Google, US$28 ke Facebook, dan US$19 ke pihak lain.
Perusahaan media berpendapat bahwa Google menghasilkan uang dari berita dan tulisan yang mereka buat. Bahkan pengguna akan meninggalkan Google jika tidak ada berita yang muncul di feed atau pencarian Google.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Google-Facebook Bayar Berita Dikebut, Tarifnya Berapa?