
Aturan Google-FB Bayar Berita Digodok, Wasitnya Lembaga Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih membahas aturan Publisher Rights atau hak penerbit. Nantinya aturan ini akan membentuk kerja sama langsung antara platform dengan penerbit berita.
"Iya B2B nanti. Jadi bisa jadi ada ukuran satu platform harus bekerja sama dengan perusahaan pers. Ukuran itu kita sebut kehadiran signifikan ada ukuran-ukurannya, kita ambil dari Peraturan Menteri Kominfo," jelas Dirjen IKP, Usman Kansong, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dia menjelaskan tak semua platform masuk dalam kategori untuk aturan ini. Hanya platform yang menyalurkan berita dan kehadirannya signifikan di Indonesia.
"Apakah Tiktok menampilkan berita, tim [lembaga] ini yang akan memeriksa," kata dia.
Saat ini Peraturan Presiden itu tengah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait. Termasuk juga membahasnya dengan platform seperti Google, Meta, dan Tiktok.
Saat ditanya apa saja yang dibahas dengan platform, dia mengatakan beberapa di antaranya terkait algoritma, berbagi data, dan kelembagaan.
Lembaga tersebut akan memastikan kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers berjalan. Usman menjelaskan lembaga akan dibuat baru dan itu yang tengah dibahas sekarang.
"Iya dibuat lagi ada lembaga dibuat lagi. Bentuknya jangan lembaga besar seperti Dewan Pers, KIP, itu akan lembaga kuasi. Ini barangkali satgas atau tim koordinasi masih kita bahas," jelasnya.
Sebelumnya pada gelaran Hari Pers bulan Februari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak aturan bisa selesai dalam waktu satu bulan. Namun Usman tidak memerinci kapan aturan tersebut akan disahkan, hanya menjanjikan akan dirilis secepatnya.
"Secepatnya menyelesaikan ini kita tidak mau terburu-buru tidak berkualitas," kata Usman.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perintah Jokowi, Ini Isi Aturan Google-Facebook Bayar Berita