Jokowi Teken Aturan Kondom hingga Vaksin Wajib Halal

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Tech
Selasa, 24/01/2023 10:00 WIB
Foto: Logo Halal

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo belum lama ini meneken Peraturan Presiden soal sertifikasi halal. Aturan itu mewajibkan obat, produk biologi dan alat kesehatan harus memiliki sertifikasi halal.

Artinya, pemberlakuan wajib sertifikat halal kini tidak terbatas hanya untuk makanan dan minuman, obat, dan kosemetik. Produk biologi seperti vaksin sertai alat kesehatan mulai dari jarum suntik hingga alat kontrasepsi seperti kondom dan spiral juga harus mulai mengurus sertifikat halal jika ingin beredar di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Aturan diteken pada tanggal 19 Januari 2023 lalu.


Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan obat, produk biologi dan alat kesehatan harus memiliki sertifikasi halal. Ini diwajibkan bagi yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di Indonesia.

"Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," isi Pasal 2 ayat (1), dikutip Selasa (24/1/2023).

Dalam ayat (2) hingga (5) disebutkan dengan terperinci pengertian obat, produk biologi hingga alat kesehatan. Misalnya produk biologi adalah terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA dan immunosera.

Sementara alat kesehatan termasuk seperti reagen in uitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi. Selain itu, juga berlaku bagi alat kesehatan untuk menghalangi pembuahan (kontrasepsi), disinfeksi Alat Kesehatan, dan pengujian in uitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.

Pengertian sertifikasi halal sendiri dijabarkan melalui Pasal 3. Produk tersebut harus mengandung bahan hingga cara pembuatan hal untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan terhadap obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal," tulis aturan tersebut.

Aturan ini juga mewajibkan seluruh produk biologi tersebut harus mengantongi sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2039. Hal tersebut tertuang pada Pasal 13 ayat (2).

Saksikan video di bawah ini:

Mitratel Akui Sharing Infrastruktur Lebih Menguntungkan