Mixue Pasang Logo Halal, LPPOM MUI Beri Sanksi Administratif

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
19 January 2023 11:40
Antrean pengunjung membeli es krim di kios mixue di kawasan bojongsari sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis, (29/12/2022). Kios yang baru dibuka sejak dua bulan lalu di sawangan itu ramai pembeli dari kalangan anak-anak sampai anak orang tua. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean pengunjung membeli es krim di kios mixue di kawasan bojongsari sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis, (29/12/2022). Kios yang baru dibuka sejak dua bulan lalu di sawangan itu ramai pembeli dari kalangan anak-anak sampai anak orang tua. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue.


Sanksi administratif tersebut diberikan karena salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah telah memasang logo halal, padahal proses sertifikasi masih berlangsung. Muti mengatakan, perusahaan tidak boleh mencantumkan logo halal bila belum memiliki sertifikasi.


"Sanksi mengklaim. Itu kan sebetulnya ada di aturan bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif," sebut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, dikutip dari detiknews, Kamis (19/1/2023).


Meskipun demikian, Muti membenarkan bahwa perusahaan asal China tersebut telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI. Namun, proses sertifikasi masih berlangsung sehingga pihak Mixue belum bisa mencantumkan logo halal.


"Sebetulnya Mixue, kan, sedang proses, ya. Insya Allah mudah-mudahan bisa segera selesai. Ya, jadi mereka mereka merasa dengan lagi diurus, ya, itu, tuh, merasa seperti itu. Salah, sih, sebenarnya," ujar Muti.


"Sudah mungkin 70-an persen. Proses auditnya sudah selesai.. tinggal proses perbaikan-perbaikan."


Sebelumnya, Mixue Indonesia mengaku bahwa perusahaannya belum memiliki sertifikasi halal dan masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya (@mixueindonesia).


"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," demikian pertanyaan Mixue yang dikutip CNBC Indonesia.


Pihak Mixue menjelaskan, sertifikat halal sudah diajukan ke lembaga yang berwenang sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur.

"Saat ini kami hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai," tegas Mixue Indonesia.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modal Minjam Nenek Kini Valuasi Rp 49 T, Ini Pemilik Mixue

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular