Big Stories 2022

Bikin Kaget: Kaya Raya dari NFT Hingga Badai PHK Startup

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
26 December 2022 10:45
Edukasi DANA dan Kanim Tangerang dengan Layanan Eazy Passport. (Dok. Dana)
Foto: (Dok. Dana)

Penerapan Pajak Fintech Lending

Industri fintech lending mengalami pertumbuhan yang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu mengingat tingginya kebutuhan pendanaan dari berbagai lapisan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total penyelenggara fintech lending yang berizin di Indonesia sebanyak 102 perusahaan hingga April 2022. Jumlah tersebut terdiri dari fintech lending business, cashloan/paylater, lending consumer, dan eduloan.

Pemerintah pun melihat perkembangan ini sebagai potensi untuk menambah pemasukan negara di sektor perpajakan. Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), pengenaan pajak terhadap fintech berlaku mulai 1 Mei 2022. Namun, pembayaran dan pelaporan pajaknya mulai berlangsung pada Juni 2022.

Pemerintah telah mengantongi pajak fintech lending sebesar Rp209,8 miliar hingga 14 Desember 2022. Pajak ini berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan sebulan setelahnya.

Jika dilihat secara rinci, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp121,65 miliar. Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) senilai Rp88,15 miliar.

Penerapan Pajak Kripto

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak kripto pada pertengahan 2022. Aturan pajak kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diundangkan pada 30 Maret 2022 dan akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kripto lantaran dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN. Sementara, dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kripto karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak.

Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak kripto mencapai Rp231,75 miliar sepanjang Juni hingga 14 Desember 2022.

Jumlah ini terdiri atas PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp110,44 miliar serta PPN atas pemungutan oleh non-bendaharawan senilai Rp121,31 miliar. Penerapan pajak kripto bukanlah tanpa alasan.

Menurut Kementerian Keuangan, kripto memiliki potensi yang sangat besar untuk menyumbang pendapatan negara dari sektor perpajakan. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), akumulasi investor kripto di tanah air sudah mencapai 16,55 juta orang pada November 2022. Jumlah tersebut bertambah 15.000 orang dibandingkan pada bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, Sementara, total nilai transaksi kripto di Indonesia sebesar Rp296,66 triliun sepanjang Januari hingga November 2022. Nilai transaksi kripto memang mengalami penyusutan yang cukup signifikan selama tahun 2022. Kendati, potensi berkembangnya aset kripto dalam negeri masih tetap terlihat karena jumlah investor kripto yang bertambah.

Baca Halaman Selanjutnya >>> Kebocoran Data Hingga Badai PHK Startup

(aum/aum)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular